Notice: Only variables should be passed by reference in /home/u636490992/domains/lpmjournal.id/public_html/wp-content/themes/15zine/option-tree/ot-loader.php on line 329
Tawaran Ruralisasi Terhadap Urbanisasi Cacat – LPM Journal

Urbanisasi -dalam pengertian perpindahan penduduk dari desa ke kota- merupakan isu dan fakta penting di mata penganut ‘Indonesia centris’ dan para pembela desa. Pada 2015 lalu, Presiden Joko Widodo pertama kali meluncurkan dana desa. Besar harapannya, dana tersebut bisa menjadi energi untuk memperbaiki infrastruktur dan ekonomi desa, menurunkan kemiskinan, dan menekan laju urbanisasi.

Pada tahun 2008, data statistik menunjukkan bahwa laju urbanisasi terus bertambah, penduduk yang menghuni perkotaan sejumlah 48,34% dan meningkat di tahun 2018 menjadi 55,33%. Dengan demikian, penduduk kota lebih besar daripada penduduk desa. Fakta ini meruntuhkan mitos “lebih dari 70% penduduk Indonesia tinggal di desa” sebagaimana kerap disampaikan oleh kepala desa ketika menuntut perhatian pemerintah ke desa yang dipimpinnya.

Sebenarnya, antara pertumbuhan dan keburukan adalah kontradiksi urban, dan kemudian berbagai keburukan merupakan paradoks urbanisasi. Kita dapat melihat bahwa Jakarta adalah salah satu bentuk paradoks urbanisasi dan mengandung kontradiksi. Gedung-gedung yang tinggi dan megah tepat berdampingan dengan pemukiman kumuh. Kekayaan melimpah hidup berdampingan dengan kemiskinan yang memprihatinkan. Meskipun angka statistik menunjukkan Jakarta memiliki angka kemiskinan paling rendah dan indeks pembangunan manusia paling tinggi, tetapi kehidupan kaum miskin kota di kolong jembatan, pemukiman kumuh di setiap wilayah tidak bisa dianggap remeh. Selain itu, terdapat paradoks banjir dan macet yang selalu menjadi buah bibir di setiap waktu dan ruang. Jakarta juga sebagai arena kontestasi kekuasaan, yang justru menantang perubahan progresif, sehingga lebih sering hadir sebagai kontestasi yang mundur ke belakang.

Isu urbanisasi menjadi hal yang krusial di setiap waktu, terlebih pada situasi pandemi seperti sekarang ini. Ratusan ribu warga telah ‘pulang kampung’ dari Jakarta dan sekitarnya ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan daerah-daerah lain. Mobilisasi tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa kota bersifat semu, rapuh, dan rentan terhadap risiko kesehatan dan dampak ekonomi. Pelaku ‘pulang kampung’ tersebut pada umumnya mengaku tidak punya apa-apa lagi di Jakarta, dan mereka akan mencari ketenangan hidup di desa/kampung halamannya.

Penularan Covid-19 memang sampai di desa, namun masih dalam jumlah kecil dan bisa dikendalikan dengan protocol lokal. Secara ekonomi, desa tidak terlalu terdampak secara serius, meskipun dari dulu hingga sekarang ekonomi desa bersifat subsisten (Scott, 1976). Ketersediaan bahan pangan dan sistem pembagian secara komunal di kehidupan desa bisa menyelamatkan banyak orang dari kelaparan, mekanisme ini disebut oleh Clifford Geertz sebagai berbagi kemiskinan (shared poverty) karena mereka hidup dalam involusi pertanian (Geertz, 1963).  

Meski desa menolong, tetapi bukan berarti kondisi subsistensi-involusi sebagai korban urbanisisasi itu harus diawetkan. Kondisi desa itu justru sangat kritis, yang mengharuskan kita untuk meninjau ulang kontradiksi dan paradoks urbanisasi.

Nafas Eksploitasi Urbanisme

Urbanisasi dapat dilihat dari perspektif ideologi dan kebijakan pembangunan yang bias kota. Konsep urban bias pertama kali disampaikan oleh Michael Lipton. Teori tersebut memaparkan bahwa daerah pedesaan miskin karena mereka tidak memiliki kekuasaan politik.

“… Konflik kelas yang paling penting di negara-negara miskin di dunia saat ini bukanlah antara tenaga kerja dan modal. Juga bukan antara kepentingan asing dan nasional. Itu adalah antara kelas pedesaan dan kelas perkotaan. Sektor pedesaan mengandung sebagian besar kemiskinan dan sebagian besar sumber kemajuan potensial berbiaya rendah; tetapi sektor perkotaan mengandung sebagian besar artikulasi, organisasi, dan kekuasaan. Jadi kelas-kelas perkotaan telah mampu memenangkan sebagian besar putaran perjuangan dengan pedesaan… ”

Selain itu, urbanisasi juga dapat dilihat melalui revolusi perkotaan (urban revolution) yang mengacu pada kehidupan kota dan transformasi bersamaan dari sistem berbasis agraria sederhana ke  sistem manufaktur dan perdagangan yang kompleks dan hierarkis. Kemudian, perspektif lainnya adalah urbanisasi sebagai pembentukan negara, baik yang terjadi di Barat maupun di tanah jajahan kolonialisme. Karl Marx (1850), secara orientalis pernah berbicara tentang kebodohan kehidupan pedesaan (the idiocy of rural life), yang dihubungkan dengan desa, kota, negara, hingga kapitalisme.

Urbanisme merupakan anak kandung dari tiga perspektif tersebut. Urbanisme merupakan gaya hidup, ideologi, pandangan hidup, ekonomi, politik dan kebijakan yang secara masif memperkuat perkotaan. Agenda urbanisme saat ini juga memperluas aglomerasi perkotaan untuk ruang dan mesin kapitalisme, mengkontruksi kota sebagai utopia kemajuan dan kekayaan, kota sebagai pengendali desa dan daerah lain hingga menempatkan kota sebagai negara dalam negara.

Menurut kaum urbanis, desa itu kolot dan tertinggal, kota itu modern dan maju. Monika Kruse (2013) menyebutkan bahwa memandang pedesaan dari perspektif perkotaan merupakan gejala imperalisme intelektual perkotaan. Orang-orang urbanis merancang propaganda tersebut agar orang desa menjadi berhaluan kota, menjadi milenial tajir, dan mengabdi kepada kapitalisme.

Memanfaatkan pendidikan sebagai brain drain. Secara tidak langsung, mereka memfasilitasi mobilitas sosial orang desa, naik kelas dan pindah ke kota. Kemudian menjadikan mereka urbanis, sehingga ‘mantan’ orang-orang desa itu bersikap anti-desa, walaupun mereka kerap bersikap romantis, seperti mengatakan, “saya ini orang desa!”. Urbanis selalu memarginalisasi dan mengisolasi desa apabila berbicara tentang kepentingan lokal. Tetapi kalau untuk urusan kota dan modal, yang dibungkus dengan sebutan kepentingan nasional, maka kaum urbanis akan melakukan eksploitasi terhadap desa. Hasil bumi dan tenaga kerja murah dari desa merupakan modal dan alat produksi yang mereka ambil, yang David Harvey menyebutnya sebagai urbanisasi kapital (Harvey, 1985).

Kritik Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi dan sosial menjadi cara pandang mainstream untuk memahami dan mengatasi paradoks urbanisasi. Menurut aliran pembangunan ekonomi/kota ekonomi, urbanisasi harus digencarkan dan dikelola dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, begitupun dengan aglomerasinya.

Pada 3 Oktober 2019 lalu, Global Director for Urban and Territorial Development, Disaster Risk Management and Resilience Bank Dunia Sameh Wahba mengatakan bahwa meningkatnya kesejahteraan Indonesia terkait erat dengan manfaat dari berkembangnya aglomerasi perkotaan dan peralihan ekonomi berbasis jasa dan industri. Banjir dan kemacetan Jakarta, misalnya, ditunjuk Bank Dunia sebagai masalah serius urbanisasi dan pengelolaan kota. Jika tidak dikelola dengan baik akan memunculkan kemacetan, polusi dan daerah kumuh serta buruknya infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan kalkukasi ekonomi, Bank Dunia menunjukkan bahwa kemacetan telah merugikan negara hingga US$ 4 miliar atau sekitar Rp 56 triliun per tahun (Investor Daily, 2019).

Hal tersebut banyak dikritik oleh aliran pembangunan sosial/kota sosial. Kota ekonomi dianggap terlalu mengejar keuntungan ekonomi tetapi mengabaikan dimensi sosial dan ekologi perkotaan. Kota harus inklusif untuk semuanya. Menurut aliran kota sosial, kota bukan sepenuhnya milik swasta untuk mengejar kekayaan, tetapi juga untuk anak, perempuan, kaum buruh, orang tua, orang miskin, juga untuk pendidikan, kesehatan, kenyamanan, dan lain-lain.

Kota Sosial dalam konteks ini secara spesifik merujuk kepada suatu program pembangunan perkotaan yang partisipatif. Dalam pelaksanaannya, mayoritas jenis pembangunan perkotaan yang terkait dengan Kota Sosial adalah infrastruktur perumahan dan transportasi, yang dikategorikan di dalam sektor pembangunan, sebagaimana biasa dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (Padawangi, 2018).

Alternatif Paradoks Urbanisasi

Sebenarnya, tidak semua penduduk migran menjadi lebih baik di kota. Dalam laporan Indonesia Investment (2017), setiap tahun banyak orang Indonesia bermigrasi dari daerah pedesaan ke kota untuk mencari penghidupan. Namun, karena kota sering gagal memberikan mata pencaharian bagi pendatang baru, kemiskinan perkotaan dan tingkat pengangguran justru malah meningkat.

Mereka yang bermigrasi ke kota biasanya adalah orang-orang yang tidak – atau sangat rendah – pendidikan dan pada akhirnya menghadapi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini justru menjelaskan bahwa migrasi penduduk desa ke kota dilakukan oleh mereka yang berkemampuan rendah, sehingga malah menyumbang kaum miskin kota dan pengangguran, dan tentu menambah beban bagi kota.

Dari realitas kehidupan urban di atas, gagasan ruralisasi harusnya digencarkan dan dilakukan evaluasi teknis setelah kegagalan program ruralisasi yang selama ini sudah berjalan. Konsep ruralisasi ini masih jarang ditemukan dalam literatur urbanisasi maupun literatur pedesaan (Chigbu, 2015).

Ruralisasi bukan hanya sekedar kembali ke desa ataupun romantisasi nostalgia pada kehidupan desa yang indah, bukan pula sekedar deurbanisasi dalam bentuk arus balik migrasi dari kota ke desa, bukan pembangunan perdesaan yang menaruh perhatian pada infrastruktur dan produksi komoditas lokal, bukan pula kolonialisasi dan penetrasi kota ke desa dengan perluasan aglomerasi perkotaan seperti yang diungkapkan oleh Wilbur dan Krause.

Lalu, pedesaan bagi negara adalah sebuah penghidupan, seperti yang dikatakan oleh Sandeep Raveesh (2014) sembari memahami ruralisasi sebagai konstruksi sistematis daerah pedesaan dengan meningkatkan peluang penghidupan dan fasilitas yang lebih baik. Echendu Eugene Chigbu (2015) juga selaras dengan pernyataan tersebut. Ia dengan tegas mengatakan bahwa ruralisasi adalah solusi atas masalah urbanisasi, kontra-urbanisasi dan deurbanisasi.

Alur paradoks dan kontradiski urbanisme: pembusukan kota di balik kekayaan dan kemegahan, sekaligus juga pemiskinan desa. Karena desa mengalami kemiskinan maka terjadi arus migrasi penduduk ke kota yang melanggengkan bahkan memperparah pembusukan kota. Ruralisasi menjadi jalan yang seharusnya ditempuh untuk mencapai pemerataan, keadilan dan Makmur. Ruralisasi bukan berarti perluasan aglomerasi perkotaan ke ranah desa, bukan pula proyek-proyek dari atas, seperti agropolitan, tetapi bentuk industrial perdesaan yang berbasis pada emansipasi lokal.

No more articles