LPMJOURNAL.ID – Universitas Amikom Yogyakarta telah memberlakukan perkuliahan secara online sejak dikeluarkannya Surat Edaran Rektor, 001/SE.REK/AMIKOM/III/2020 pada 14 Maret 2020. Tujuannya seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 35492/A.A5/HK/2020, yakni sebagai langkah pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) tertanggal 12 Maret 2020.
Dalam surat edaran pertama, perkuliahan online dijadwalkan berakhir pada 28 Maret 2020. Namun pada tanggal 23 Maret 2020, terjadi perpanjangan perkuliahan online hingga 29 Mei 2020 melalui Surat Edaran Rektor nomor 002/SE.REK/AMIKOM/III/2020. Surat edaran tersebut juga memuat beberapa poin kebijakan, salah satunya adalah kegiatan yang bersifat teknis diserahkan kepada Dekan, Direktur Pascasarjana, Kaprodi, dan Kepala Unit Kerja masing-masing. Dengan kata lain, teknis perkuliahan online diserahkan kepada masing-masing Program Studi (Prodi). Tidak ada teknis pasti perkuliahan online secara pasti dari pihak kampus (Topik Utama, Buletin D’Journal edisi April).
Hingga pada akhirnya, Rektor Amikom menerbitkan Surat Edaran kembali, 003/SE.REK/AMIKOM/III/2020 tentang Kebijakan Perkuliahan Daring Terkait Covid 19. Dalam Surat Edaran tersebut, mahasiswa akan mendapatkan kompensasi selama perkuliahan online. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai tidak adanya unsur keadilan bagi mahasiswa, seperti dalam artikel berjudul ‘Buntut UTS Online: Tidak Ada Keadilan Bagi Mahasiswa’.
Melalui permasalahan-permasalahan yang dialami oleh mahasiswa, Divisi Media bekerja sama dengan Divisi Data dan Informasi melakukan survei dengan memperoleh 107 responden (mahasiswa) pada 12-14 Mei 2020 untuk mengetahui pandangan mereka terhadap perkuliahan online.
Pada riset ini, proporsi mahasiswa berdasarkan jurusan yang ditempuh mencapai 57.8 persen dari seluruh program studi di Amikom. Sedangkan dari sisi angkatan, mayoritas mahasiswa dengan 65.4 persen angkatan 2018 dan 2019.
Segalanya yang Online
Meski Amikom memberlakukan online untuk menekan penyebaran Covid- 19, masih ada 38.3 persen mahasiswa tidak menyetujui kebijakan tersebut.
Dalam penyelenggaraannya, 86.9 persen mahasiswa masih banyak yang mengalami berbagai kendala. Salah satu mahasiswa mengatakan bahwa ia memiliki kendala saat melakukan perkuliahan online, karena ia tidak memiliki fasilitas yang memadai di rumah, sehingga lebih menyulitkannya.
Tidak sedikit pula mahasiswa yang mengalami kendala akses internet, baik disebabkan oleh jaringan provider maupun kuota yang terbatas.
Selain perpanjangan masa perkuliahan online hingga 30 Juli, Surat Edaran Rektor No. 004/SE.REK/AMIKOM/V/2020 juga menerangkan bahwa Ujian Akhir Semester Genap 2019/2020 akan dilaksanakan dengan metode daring.
Terkait kebijakan tersebut, 67,3 persen mahasiswa menginginkan Ujian Akhir Semester Genap dilaksanakan secara online. Namun dalam pelaksanaannya, mayoritas mahasiswa memberikan catatan seperti pembahan waktu pengerjaannya. 32,7 persen mahasiswa memilih tidak dilaksanakan ujian secara online dengan berbagai alasan, salah satunya kondisi jaringan di kampung halaman.
Kompensasi yang Diberikan Kampus
Kompensasi berupa subsidi kuota internet yang diberikan pihak kampus oleh mahasiswa dinilai tidak mencukupi kebutuhan perkuliahan online–nya. 66.4 persen merasa tidak puas, kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa proses pencairan kompensasi sangat lama dan tidak pasti. Salah satu mahasiswa mengatakan, jika diukur dari kebutuhan kuliah online mahasiswa, tentu sangat kurang. Karena perhitungan dari setiap mata kuliah selama seminggu dikali setiap bulan melebihi subsidi yang diberikan. Belum lagi jika ditambah tugas yang mau tidak mau harus mencari lagi materi di internet.
Dari 33.6 persen mahasiswa yang merasa puas, mayoritas mengatakan bahwa pemberian subsidi kuota internet, sedikit membantu perekonomian mereka.
Kompensasi lainnya, yakni pemotongan SPP tetap di semester depan. 63.6 persen mahasiswa tidak puas. Menurut salah satu mahasiswa, pihak kampus harus mempertimbangkan kembali mengenai potongan SPP yang diberikan. Karena seperti yang diketahui, saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, segala kegiatan yang berada dalam lingkungan PSBB diberhentikan/dikurangi sehingga menyebabkan banyak orang mengalami penurunan pendapatan mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Harapan Untuk Covid-19 dan Amikom
Dalam survey yang dilakukan, kritik dan saran juga diberikan. Salah satu mahasiswa mengatakan bahwa kebijakan yang diambil Amikom sudah baik. Amikom melakukan pengawasan terkait perkuliahan online, namun perlu ditinjau lagi untuk dosen yang tidak memberi materi yang seharusnya, seperti memberikan penugasan secara terus menerus, serta dipertimbangkan lagi keringanan final project, mengingat adanya keterbatasan ruang mahasiswa untuk mengerjakan proyek. Meskipun media komunikasi memang sudah tersedia, namun hal tersebut tidak dapat mewujudkan efektifitas pengerjaan selayaknya jika bertemu secara langsung.
Ia berharap, Amikom terus meninjau cara efektif untuk perkuliahan online, karena metode satu dan yang lain bisa saja berbeda hal ini dapat mempengaruhi antusiasme mahasiswa dalam aktif di dalam kelas. Hal ini penting mengingat kebanyakan mahasiswa hanya presensi online lalu tidak mengikuti perkuliahan.

Apa Kata Pejabat Mahasiswa Kampus?
Bersamaan dengan proses survey, Achlis Nur Fajar Presiden Mahasiswa ketika diwawancarai via Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya (11/5/20) belum ada sikap mengenai Surat Edaran Rektor yang terakhir. Mereka masih konsisten dengan sikap awal untuk transparansi anggaran.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Amikom telah ada perbaikan dan peningkatan, khususnya di subsidi SPP dan penambahan provider. Terkait penghapusan SPP dikarenakan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas yang ada di kampus, Achlis sangat senang jika memang terjadi.
“Tapi kita tidak boleh juga gegabah, banyak hal yang harus kita pikirkan. Misalnya gaji tukang parkir, satpam, cleaning service, dll yang juga mungkin saja ada dari dana SPP,” katanya.
“Untuk fasilitas yang saya pahami dibayarkan di awal perkuliahan masuk,” lanjutnya.
BEM sering melayangkan surat untuk lembaga terkait penyaluran aspirasi dari mahasiswa. Mereka melakukan penampungan aspirasi melalui cek gelombang sebagai landasan surat resmi yang dikirimkan ke Wakil Rektor III.
“Kuisioner iya, diskusi juga iya, melihat respon aja dulu, peka gak peka urusan belakangan, yang penting mereka kepo aja dulu. Kita harus pahami juga keadaan kita seperti apa. Yang penting ikhtiar,” ungkapnya.
Dari sisi lain, Adnan Taufik dari Senat Mahasiswa merasa berat jika perkuliahan online diperpanjang. Namun ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil kampus adalah keputusan yang baik.
“Mengingat, ini kasusnya penyakit. Hal yang mempertaruhkan nyawa banyak orang dan yang merasakan pun bukan hanya di Amikom saja, tapi di kampus lain juga. Bahkan bisa dikatakan hampir seluruh dunia merasakan pandemi ini,” katanya.
Semenjak perkuliahan online dilaksanakan, semestinya kampus bisa meng—evalusi terkait teknis pelaksanaannya yang masih memberatkan mahasiswa, dan bisa lebih memahami kemudian memberikan yang terbaik untuk seluruh mahasiswa.
“Begitu–pun sebaliknya, dari mahasiswa juga harapannya bisa memahami kondisi saat ini, karena kondisi ini diluar kendali kita, dan pastinya tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terus berlanjut,” ungkapnya.
Ada mahasiswa yang menginginkan refund, dan potongan SPP. Aspirasi yang masuk dari Maret hingga April, Senat Mahasiswa telah memberikan ke pihak eksekutif untuk dijalankan.
“Tentunya kami tetap akan saling berkoordinasi jika dari eksekutif masih terkendala,” lanjutnya.
Penampung Aspirasi Akademik
Adnan mengatakan bahwa aspirasi akademik merupakan ranah Himpunan. Terkait hal tersebut, Reporter LPM Journal melakukan wawancara kepada Ketua Himpunan, salah satunya Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Ageng Suprastio Ali.
Walaupun berada di fakultas sosial, praktikum tetap dilaksanakan yang kemudian akses untuk melakukannya dinilai susah. Tidak hanya Ageng, hal tersebut juga dirasakan oleh mahasiswa umum lainnya, terutama yang berada jauh dari perkotaan.
“Kan kita mengetahui, tidak semua mahasiswa memiliki peralatan, akses yang kuat, semisal kita ambil contoh multimedia. Tidak semua memiliki basis laptop yang baik. Sehingga itu yang memang menjadi kendala-kendala selain, pertama, sinyal, yang kedua peralatan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, hal lainnya juga harus diperhatikan. Pertama, yang di–akomodasi oleh kampus yaitu kuota, itu menjadi hal yang sangat fundamental dalam kuliah online ini.
“Ya, bisa ditambah atau bagaimana. Itu juga menjadi tanggung jawab bersama untuk mengevaluasi dan kemudian kita ajukan. Kan begitu,” katanya.
Kebijakan kampus dari pemotongan SPP, subsidi kuota, pemberian bantuan, itu merupakan langkah konkrit yang bisa dilakukan sejauh ini, khususnya bagi kampus Universitas Amikom Yogyakarta.
“Ini sangat saya apresiasi. Berarti kan memang kita ketahui bahwa lembaga ini bisa mengerti keadaan, tidak memaksakan begitu,” lanjutnya.
Di samping itu, Ketua Himpunan Informatika (HMIF) Ahmad Darmawan Alfir Dausihaq mengatakan bahwa teknis perkuliahan online yang dinilai mayoritas mahasiswa membingungkan karena tidak adanya SOP yang jelas, itu terjadi karena mahasiswa terlalu men-judge dosen. Perkuliahan yang tidak sesuai SOP atau metode yang tidak efektif itu disebabkan karena tidak adanya peran aktif dari berbagai pihak yang bersangkutan.
“Padahal ada peran aktif yang harus dilakukan, tak hanya dari lembaga, melainkan dosen serta mahasiswa sendiri untuk meminimalisir kendala yang terjadi,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan mahasiswa untuk bergerak mengingatkan dosen jika terjadi kebingungan secara baik-baik agar menggunakan SOP yang sudah dibuat.
“Atau ketika ada aspirasi, bisa memberdayakan Himpunan atau Senat mahasiswa yang kemudian bisa di–advokasikan ke pihak lembaga. Simpel sih,” katanya.
Agenda Tanya Jawab Dengan Pimpinan Kampus
Kementerian Kajian Strategis BEM mengadakan diskusi dan tanya jawab bersama rektor dan jajarannya pada Jumat, 15 Mei 2020 secara online. Dengan mengangkat tema “Efektifitas Kuliah Daring, Seberapa Siap-kah Kampus Ungu?”, kegiatan tersebut guna memfasilitasi mahasiswa terkait kebijakan kampus, serta dampak kuliah daring di masa pandemi Covid-19.
Dalam dokumen notulensi yang diterbitkan setelah agenda tersebut, diskusi dibuka dengan pertanyaan yang berlandaskan data dari kuisioner yang disebarkan oleh BEM kepada mahasiswa mengenai mengadakan SOP teknis perkuliahan online dan penerapannya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bambang Sudaryatno selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik mengatakan bahwa SOP teknis perkuliahan di beberapa fakultas sudah ada, namun ada yang menjalankan dan juga ada yang belum. Hal tersebut dikarenakan adanya sebagian besar dosen yang kurang paham dengan teknologi yang digunakan dalam perkuliahan daring. Untuk mencapai SOP yang dirumuskan oleh fakultas, pihaknya akan memberikan pelatihan terhadap dosen.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Sosial, Emha Taufiq Luthfi, setiap prodi telah menyiapkan berbagai metode dalam perkuliahan online, namun pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi. Ia juga mengaku telah menemukan kendala perkuliahan pada dua minggu pertama pelaksanaan perkuliahan online. Mahasiswa mengalami kendala bandwith ketika perkuliahan sudah live sinkron dengan media zoom, sehingga mengharuskan mahasiswa beralih ke mobile teks.
Krisnawati, selaku Dekan Fakultas Ilmu Komputer menambahkan bahwa pelaksanaan perkuliahan online maupun offline akan baik jika tiga elemen yang terlibat sudah siap, yakni dosen, mahasiswa, dan prasarana. Ketiadaan SOP tertulis bukan berarti tidak ada aturan, Krisnawati menilai pelaksanaan kuliah online harus berjalan sesuai dengan prinsipnya dahulu. Ia juga mengatakan bahwa partisipasi mahasiswa menurut data presensi kuliah online lebih tinggi dibanding perkuliahan offline.
Permasalahan kedua yang diangkat dalam agenda tersebut adalah presensi. Hal ini berdasarkan dengan kondisi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam koneksi yang telah berada di kampung halaman. Achlis mengatakan bahwa mahasiswa butuh toleransi dan dosen harus proaktif, paham dengan kondisi mahasiswa karena akan berdampak pada nilai yang tidak bagus, ini juga salah satu dampak dari tidak ada SOP.
Bambang menjawab kondisi tersebut, bahwa yang mengakomodasi keterlambatan dan kebijakan mengenai presensi adalah dosen masing-masing. Ia juga menambahkan bahwa presensi hanya sebagai tambahan, tidak mutlak.
Terkait perkuliahan praktikum, Krisnawati menyampaikan bahwa ada beberapa mata kuliah yang mengharuskan menggunakan hardware yang besar, salah satunya adalah multimedia. Saat ini dosen rumpun multimedia sedang melakukan penyesuaian materi tetap berjalan dengan memenuhi standar minimal.
Selama perkuliahan online, mahasiswa tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh kampus. Pada semester ini, pertemuan kuliah tatap muka hanya dilakukan dua kali, namun pembayaran SPP masih harus ditanggung mahasiswa sepenuhnya. Berdasarkan kompensasi yang diberikan oleh kampus kepada mahasiswa, Achlis mempertanyakan pertimbangannya.
Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Administrasi Umum, dan Keuangan Eny Nurnilawati mengatakan bahwa pemotongan SPP 10 persen pada semester depan telah dihitung oleh pihak administrasi. Dalam penghitungannya jatuh pada 10 persen, hal ini dikarenakan setiap Prodi memiliki angka yang berbeda. Pemotongan ini mengharuskan pihak lembaga untuk mengadakan anggaran baru yang belum ada di anggaran tahunan.
Keadaan ini mengakibatkan dana SPP dialokasikan untuk pembiayaan Tridharma kampus, support (layanan dan informasi), biaya operasional organisasi mahasiswa melalui kemahasiswaan. Eny juga mengaku bahwa transparansi dana Amikom dilaporkan secara internal, tidak dipublikasikan dan hanya diberikan jika ada kepentingan, seperti ke rektor, yayasan dan Dikti.
Eny menilai pemotongan SPP 10 persen sudah cukup. Selain pemotongan SPP, mahasiswa telah diberikan subsidi kuota. Ia menjumlah kompensasi yang diberikan kampus mencapai angka 300.000 untuk setiap mahasiswa.
Terkait subsidi kuota yang diberikan kepada 10.000 mahasiswa, hanya 7000 mahasiswa yang klaim. Kemudian pada batch kedua, hanya 600 dari 3000 mahasiswa yang belum melakukan klaim.
Arief Setyanto selaku Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan mengatakan hanya 10 persen penggunaan data untuk perkuliahan video. Pemberian kuota sebesar 10 GB, 15 GB, dan 66 GB berdasarkan dengan perbedaan harga di masing-masing provider, sehingga mahasiswa tidak dapat mendapatkan kuota dengan jumlah yang sama atau sesuai keinginan.
Lewat Kacamata Rektor
Di bawah arahan rektor bahwa para dosen harus fleksibel dalam proses perkuliahan di masa pandemi agar tidak membebankan tugas berat kepada mahasiswa. Dalam realisasi–nya, butuh waktu koordinasi penyampaian arahan dari rektor, wakil rektor, dekan, dan sampai ke dosen. Rektor Amikom, Suyanto mengatakan bahwa hal tersebut masih akan terus diadakan evaluasi agar sistem yang digunakan semakin baik.
Pihak kampus berusaha secara optimal dalam mengupayakan mahasiswa masih tetap mendapatkan perkuliahan walaupun dalam kondisi pandemi. Suyanto mengatakan, setidaknya dekan telah mengupayakan standar perkuliahan minimal dan akan terus melakukan pembaharuan agar tercipta sistem yang baik.
Terkait dosen dan penyampaian materi, baik teori maupun praktik, Suyanto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi lembaga untuk memaksa dosen yang digital immigrants beralih ke digital natives.
Redaktur: Adi Ariy
Reporter dan Sumber Data: Tim DDI, Angger, Yahya, Chandra