Massa aksi mulai memadati Bundaran UGM pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan aksi bertajuk #JogjaMemanggil dengan jumlah lebih dari enam ribu massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (08/10/2020). Gabungan massa aksi berasal dari mahasiswa, serikat buruh dan organisasi lainnya.
Aksi tersebut merupakan respon pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR pada Senin (05/10/2020). Dalam keterangan di akun Instagram Aliansi Rakyat Bergerak, @gejayanmemanggil, masa aksi menyerukan “Mosi Tidak Percaya: Turunkan Jokowi – Ma’ruf, Cabut UU Cipta Kerja, Bubarkan DPR, dan Bangun Dewan Rakyat!”. Aliansi Rakyat Bergerak menyatakan tajuk aksi ini bukanlah tuntutan kepada perangkat negara.
“Ini merupakan sebentuk seruan yang kami tujukan pada sidang para pembaca yang budiman untuk mendeligitimasi intervensi negara atas kehidupan sipil–yang mana adalah kita semua,” tulis pada postingan Aliansi Rakyat Bergerak.
Hingga pukul 10.44 WIB, massa dari berbagai elemen masih berdatangan dari berbagai arah, mulai dari Jalan Terban, Jalan Cik Di Tiro, dan Jalan Pancasila. Orasi juga dilakukan untuk menolak dan meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja.
“Cabut Omnibus Law, kami tolak dan siap mogok nasional. Keputusan pemerintah jelas sudah merugikan banyak masyarakat, terutama masyarakat kecil seperti kami,” kata orator di atas mobil komando.
Massa aksi mulai bergerak pukul 11.00 WIB ke titik pusat aksi, yakni Kantor DPRD Yogyakarta melewati Tugu Pal Putih. Sambil berbaris dan memulai long march, massa aksi menyerukan “Revolusi,” “Telah meninggal nalar wakil rakyat,” “Hidup mahasiswa, buruh, petani, dan perempuan yang melawan,” hingga “Pak Polisi jangan ikut demonstrasi.”
Sesampainya di Tugu Pal Putih, massa aksi berhenti untuk menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers, Lusi selaku humas ARB menjelaskan tidak ada tuntutan secara spesifik pada aksi kali ini. Ia mengatakan bahwa tujuan dari aksi ini adalah mendorong masyarakat untuk mendukung gerakan dalam rangka menyeret turun rezim Jokowi-Ma’ruf Amin. Menurutnya, rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim otoriter.
“Hal ini dibuktikan dengan sahnya UU Ciptaker, ketika rakyat sedang kesusahan karena pandemi,” ungkapnya.
Selepasnya, massa aksi melanjutkan long march menuju titik pusat aksi. Pukul 13.00 WIB, massa aksi tiba di Gedung DPRD DIY dengan iringan lagu Darah Juang. Massa aksi yang sebelumnya telah berkumpul di depan gedung DPRD menyambut kedatangan massa aksi dari Bundaran UGM. Massa aksi yang telah dahulu di Gedung DPRD DIY tersebut terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Front Perjuangan Pemuda Indonesia, dan – Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi.
Menurut Siswanto, seorang partisipan aksi dari Serikat Buruh PT. Pioneer Beton Industri Kasbi, UU Ciptaker harus dibatalkan. Menurutnya hal ini dikarenakan UU tersebut merupakan penindasan terhadap buruh.
“Sebelumnya saja sudah ditindas, apalagi setelah adanya UU ini,” tegasnya ketika diwawancarai di tengah aksi.
Berakhir Bentrok
Berdasarkan pantauan LPM Journal, kondisi aksi kian memanas. Hingga pada akhirnya massa aksi bentrok dengan aparat setelah terdengar suara tembakan gas air mata.
Bentrok sempat terhenti sekitar pukul 13.12 WIB ketika mobil komando datang dan mengarahkan massa aksi ke titik 0 KM. Namun, bentrok kembali terjadi pada pukul 13.25 WIB karena kedua belah pihak saling melempar. Bentrokan berlanjut hingga menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak. Beberapa peserta aksi yang kedapatan terluka dengan cepat dievakuasi untuk mendapat bantuan tim medis.
Pukul 13.33-13.38 WIB tembakan terus terdengar sehingga massa aksi pecah dan tidak dapat teridentifikasi. Bentrokan yang terjadi menimbulkan kerusakan di berbagai tempat. Sebuah restoran di samping gedung DPRD DIY juga terbakar. Menurut laporan lpmpendapa.com, massa aksi sempat berusaha memadamkan api, namun pihak polisi masih menembaki dengan gas air mata. Belum diketahui pasti asal api yang berkobar di restoran itu.
Selama kurang lebih dua jam, bentrok terus terjadi antara massa dari jalanan Malioboro dengan aparat yang berjaga di DPRD DIY itu.
Dalam aksi unjuk rasa ini, jalan-jalan menuju Malioboro telah sepenuhnya ditutup aparat hingga ring 1. Sejumlah pedagang pun juga memilih menutup lapaknya untuk menghindari kemungkinan terburuk.
Wakil ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyesalkan aksi rusuh yang sebelumnya berlangsung damai itu. Huda juga mendesak, dengan kejadian ini semestinya pemerintah pusat beserta DPR RI mengevaluasi UU ini.
“Maraknya aksi hari hari ini menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law menunjukkan bahwa UU ini ditolak secara luas oleh masyarakat Indonesia. Namun kami sayangkan dengan aksi yang berakhir ricuh seperti ini, karena menciderai gerakan itu sendiri,” ujar Huda.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau agar kelompok masyarakat tak berbuat kerusuhan di kotanya sendiri.
“Yogyakarta dengan masyarakatnya tidak pernah punya itikad untuk membangun anarki,” kata Sultan.
Penangkapan Massa Aksi
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan sedikitnya 45 orang ditangkap pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam kerusuhan dan aksi perusakan di beberapa titik.
Pertama, empat orang diamankan di sekitar Pos Polisi Abu Bakar Ali yang dirusak dan dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta. Selanjutnya, 11 orang diamankan saat melakukan aksi demo di DPRD DIY.
“Pada saat itu, semuanya diamankan di lantai 2 Gedung DPRD DIY. Selanjutnya, mereka dibawa Opsnal Satreskrim ke mako Polresta Yogyakarta,” ungkap Yuli dalam pernyataan tertulis, Kamis (8/10).
Kemudian, 12 orang diamankan di sekitar taman parkir Abu Bakar Ali dan dibawa ke Polresta Yogyakarta. Satu orang juga diamankan di sekitar Pasar Sore Papringan, dan dibawa ke Mako Polresta. Delapan orang dibawa ke Mapolresta setelah diamankan di sekitar Pos Teteg Abu Bakar Ali. Lima orang juga diamankan ke Mako Polresta setelah ditangkap di sekitar Bumijo Yogyakarta.
Selain itu, lanjut Yuli, sedikitnya tercatat ada sembilan orang yang mengalami luka-luka akibat kericuhan di Gedung DPRD DIY. Mereka terdiri atas lima personel polisi, dua masyarakat umum, satu wartawan, dan satu mahasiswa.
Data kerusakan materiil akibat rusuh di DPRD DIY, di antaranya, restoran yang terbakar, enam sepeda motor terbakar, enam mobil pecah kacanya, dua pos satpam pecah kaca dan pintu rusak, serta kaca pintu dan jendela di kantor DPRD juga pecah.
Bantuan Hukum
Hingga Kamis (09/10/2020) pukul 19.00 WIB, menurut laporan Tim Bantuan Hukum Aliansi Rakyat Bergerak, mereka menerima 52 aduan orang hilang usai aksi. Sebagian yang dinyatakan hilang terkonfirmasi ditangkap polisi, namun tak mendapatkan pendampingan hukum.
“Pengaduan yang masuk 52 pengaduan, sebagian belum diketahui jelas keberadaannya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Yogi Zulfadli saat memberikan keterangan pers Jumat (9/10/2020).
Aduan tersebut diterima dari hotline pengaduan yang dibentuk sejumlah organisasi bantuan hukum. Di antaranya adalah LBH Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, LKBH UII, LBH Muhammadiyah, LBH Pandawa, LPBH NU Kota Yogyakarta, PBH Peradi Bantul, PBH Peradi Wates, LBH Sikap, SCW & Partners, PBH Peradi Kota Yogyakarta, dan LBH Bhijak Ikadin.
Setelah menerima dan mendata aduan, para perwakilan advokat kemudian mendatangi Polresta Yogyakarta pukul 23.00 WIB untuk mengkonfirmasi keberadaan nama-nama yang dilaporkan hilang. Namun mereka tak diizinkan masuk, konfirmasi nama-nama tersebut juga tak diberikan, baru sekitar pukul 03.00 WIB mereka mendapat informasi.
Kata Yogi, pihak polisi memberikan informasi bahwa ada 80-90 orang massa aksi yang ditangkap dan 52 orang yang dinyatakan hilang tersebut sebagian besar masuk dalam daftar orang yang ditangkap. Tetapi hingga saat ini tim hukum tak mendapatkan akses untuk dapat mendampingi mereka yang ditangkap.
Tim hukum menunggu di luar pagar Polresta Yogyakarta selama tiga jam. Namun tetapi tetap tidak diberikan akses untuk menemui korban penangkapan. Padahal sesuai prosedur mereka yang ditangkap sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana berhak mendapatkan pendampingan.
“Polisi mengatakan bahwa di dalam sedang dalam proses pemeriksaan. Artinya ini proses yang dalam hukum acara pidana itu diberlakukan. Dimana setiap orang yang diperiksa itu wajib didampingi oleh penasehat hukum,” katanya.
Yogi mengatakan bahwa pihak polisi tak bisa menjawab ketika ditanya soal landasan dasar mereka yang tak memperbolehkan advokat menemui dan mendampingi para korban. Oleh karena itu ia menyampaikan protes keras terhadap tindakan polisi tersebut.
“Kami melayangkan protes keras ke Polresta Yogyakarta atas tindakan yang kami duga unfair trial karena pengacara dan keluarga tidak diperkenankan masuk sehingga kemudian kami mengindikasikan polisi selain melakukan tindakan represi juga melakukan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Protes juga disampaikan oleh masing-masing perwakilan dari organisasi bantuan hukum yang lain.
“Kami menentang aksi polisi dan kami mengecam tindakan polisi seperti ini,” kata Atqo Darmawan Aji dari LKBH UII.
Reporter: Ersla, Agis
Redaktur: Agis
Editor: Adi