LPMJournal.id – Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) Universitas Amikom Yogyakarta mengumumkan batas maksimal persetujuan tugas akhir/skripsi untuk semester genap 2020/2021. Informasi ini ditujukan kepada mahasiswa yang sedang menempuh matakuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester genap ini.
Melalui edaran informasi di website daak.amikom.ac.id tertanggal 10 Agustus 2021, masa berlaku bimbingan tugas akhir/skripsi akan berakhir pada 27 Agustus 2021. Hal ini dikarenakan setelah tanggal tersebut sudah memasuki semester ganjil 2021/2022.
Setidaknya ada dua poin yang perlu diperhatikan terkait informasi batas waktu bimbingan. Pertama, di akhir masa berlaku bimbingan juga menjadi batas waktu persetujuan tugas akhir/skripsi oleh dosen pembimbing.
Poin kedua menerangkan bahwa mahasiswa yang ingin melanjutkan bimbingan harus melakukan registrasi dan penginputan KRS mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi di semester ganjil 2021/2022. Waktu yang ditetapkan untuk melakukan registrasi dan pengisian KRS, pada 16-27 Agustus 2021.
Selain itu, mahasiswa terkait juga dapat melakukan perubahan KRS. Waktu yang ditetapkan untuk perubahan adalah 27 September hingga 2 Oktober 2021.
Reporter: Adi Ariy